Surat Edaran Dekan FSM UNDIP
Nomor    : 6630/UN7.3.8/TU/2016
Tentang   : Batas Waktu Kegiatan Jam Malam untuk Mahasiswa Fakultas Sains dan Matematika Universitas Diponegoro
Berdasarkan SE Rektor UNDIP No. 6/UN7.P/HK/2014 tanggal 1 Juni 2014 tentang Sosialisasi Pemberlakuan Jam Malam di Lingkungan kampus UNDIP, maka diberitahukan bahwa :
  1. Waktu Pelaksanaan kegiatan diskusi, latihan-latihan dan sebagainya di dalam kampus/di pelataran-pelataran/di teras-teras gedung bagi mahasiswa sampai dengan pukul 21.00 WIB.
  2. Apabila ada kegiatan praktikum mahasiswa karena untuk menyelesaikan skripsi/thesis yang melebihi pukul 21.00 WIB, maka harus ada surat ijin tertulis dari Ketua Laboratorium dan disetujui Ketua Departemen/Ketua Program Studi terkait.
  3. Bagi warga/mahasiswa tidak diijinkan menempati taman dan atau ruang terbuka untuk kepentingan apapun mulai pukul 21.00 s/d 06.00 WIB.
  4. Bagi warga kampus diharap melaporkan secepatnya kejadian apapun yang menimpanya ke Satuan Pengaman terdekat dan atau ke Kepolisian terdekat.

Demikian dan terima kasih atas perhatiannya.

× How can I help you?