KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS DIPONEGORO NOMOR:177/UN7.P/HK/2019 TENTANG KALENDER AKADEMIK UNIVERSITAS DIPONEGORO TAHUN AKADEMIK 2019/2020 REKTOR UNIVERSITAS DIPONEGORO, \
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka menertibkan, memperlancar dan menyeragamkan penyelenggaraan pendidikan serta administrasi akademik baik di Fakultas, Sekolah maupun di Universitas diperlukan jadwal akademik;
b. bahwa guna mencapai maksud huruf a sebagaimana tersebut di atas, perlu ditetapkan Kalender Akademik Universitas Diponegoro Tahun Akademik 2019/2020 yang berlaku sebagai pedoman bagi penyelenggaraan pendidikan;
c. bahwa sebagai perwujudannya perlu ditetapkan dengan Keputusan Rektor Universitas Diponegoro;